Proses Hukum Harus Tetap Berjalan

loading…

Pemerhati Aturan Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menghormati keputusan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri Di jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri Di jabatannya. Langkah ini dinilai tepat Untuk menjaga kondusivitas dan marwah institusi penegak hukum.

Pemerhati Aturan Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menghormati keputusan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri Di jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.

Baca juga: Profil Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang Mundur Sering Ungkap Peristiwa Pidana Kakap

“Kemunduran diri Febrie yang dinilai mendadak itu diharapkan Berencana tercipta kembali stabilitas Negeri yang aman dan kondusif yang Sebelumnya Itu sempat terjadi ketegangan Di aparat penegak hukum dan aparat Perlindungan,” ujarnya, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Edi, walau Febrie mundur sebagai Jampidsus, proses hukum yang dilakukan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya harus tetap berjalan Untuk memberi rasa keadilan dan adanya kepastian hukum.

“Kita hormati mundurnya Febrie sebagai Jampidsus, tapi proses hukum yang dilakukan kepolisian harus tetap berjalan Untuk beri rasa keadilan,” kata Dosen Aturan Pidana ini.

Pengunduran diri Febrie Adriansyah ini dibenarkan Kejaksaan Agung sebagai langkah Sebagai menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum Di Di proses hukum yang Di ditangani Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan