loading…
Polri ultimatum pihak yang menghalangi pengusutan tiga Tindak Kejahatan Kejahatan Keuangan PLN Batu Bara, Asabri, dan Krakatau Steel. Foto/SindoNews
“Ini merupakan atensi Bapak Ri Untuk dugaan-dugaan Tindak Kejahatan Kejahatan Keuangan menjadi perhatian Kepolisian Untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (9/7/2026).
Budi mengultimatum kepada seluruh pihak Untuk tidak mencoba menghalangi atau mengganggu jalannya proses pemberantasan praktik Kejahatan Keuangan yang merugikan rakyat Indonesia tersebut. “Perlu kami sampaikan Di rekan-rekan sekalian, kami mengimbau kepada seluruh pihak Untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan Dari pihak Kepolisian,” ujar Budi.
Baca juga: Geledah Rumah Di Sentul Yang Terkait Bersama 3 Tindak Kejahatan Kejahatan Keuangan, Polisi Sita Emas dan Uang Hampir Setengah Triliun
Budi mengingatkan, terdapat pasal pidana yang mengatur soal pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan. Sebab itu, Ia meminta kepada semua pihak Untuk menghormati penegakan hukum Di Indonesia.
“Kami menyampaikan kepada siapa punyang mencoba menghalang-halangi Di proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Kejahatan Keuangan. Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tetap mengacu kepada azas profesionalitas, proporsional, dan akuntabel, dan semua tindakan kepolisian ini dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Budi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polri Ultimatum Pihak yang Halangi Pengusutan 3 Tindak Kejahatan Kejahatan Keuangan











