loading…
Pakar Aturan Pidana Universitas Bhayangkara Raya Edi Hasibuan Mengungkapkan putusan praperadilan Roy Suryo tidak memengaruhi status Individu Terduga dan pokok Perkara Pidana. Foto/Dok.SindoNews
“Putusan praperadilan Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan yang Mengungkapkan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Di Roy Suryo tidak sah tidak serta-merta membatalkan status Individu Terduga maupun pokok Perkara Pidana yang Lagi diproses” ujar pakar Aturan Pidana Di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Edi Hasibuan, Rabu (8/7/2026).
Baca juga: Breaking News! Roy Suryo Mendominasi Praperadilan
Dosen pascasarjana ini Mengungkapkan, ruang lingkup praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, bukan mengadili substansi Perkara Pidana ataupun menentukan seseorang bersalah atau tidak.
“Putusan praperadilan tidak membatalkan status Individu Terduga maupun pokok Perkara Pidana. Yang dinilai hakim adalah sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik, bukan mengadili apakah Roy Suryo bersalah atau tidak,” ujar anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Batalkan Status Individu Terduga dan Pokok Perkara Pidana











