loading…
Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/dok.SindoNews
Aturan ini menggantikan PMK Nomor 191/PMK.04/2016 beserta perubahannya yang terakhir diatur Melewati PMK Nomor 91/PMK.04/2021. Beleid tersebut ditetapkan Ke 24 Juni 2026 dan mulai berlaku 60 hari Sebelum diundangkan yaitu efektif 4 September 2026.
Di Pasal 2, kriteria Produk Lini Dibelakang Perdagangan Masuk Negeri yang dibebaskan masih sama Bersama yang diatur Di PMK Sebelumnya Itu. Sebagai contoh berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta Produk yang diperuntukkan Bagi keperluan Lini Dibelakang dan Keselamatan Bangsa.
“Produk dan bahan yang dipergunakan Sebagai menghasilkan Produk yang diperuntukkan Bagi keperluan Lini Dibelakang dan Keselamatan Bangsa,” tulis ayat (1) b PMK 45/2026, dikutip Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga: Purbaya Tolak Permintaan Himbara Perpanjang Tenor Dana SAL hingga Setahun
Tetapi, Syarat ini secara spesifik menetapkan bahwa fasilitas pembebasan bea masuk diberikan Sebagai Perdagangan Masuk Negeri persenjataan yang berasal Di luar Lokasi pabean maupun pusat Pengiriman berikat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rombak Aturan, Purbaya Bebaskan Bea Masuk Perdagangan Masuk Negeri Senjata hingga Anjing Pelacak











