Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Dari terdakwa dr Taufik Eko Nugroho SpAnMSiMed Untuk Perkara Pidana pidana pemerasan Ke lingkungan Belajar kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang. Di putusan ini, hukuman penjara Pada 4 tahun Untuk oknum dosen tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Putusan tersebut tertuang Untuk Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus Ke Selasa (24/2). Selain menolak permohonan kasasi, MA juga membebankan biaya Perkara Pidana kepada terdakwa, sekaligus memperkuat Putusan yang Sebelumnya Itu telah dijatuhkan Dari Lembaga Proses Hukum Tinggi Jawa Ditengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Latar Dibelakang: Buntut Tindak Kejahatan dr Aulia Risma Lestari
Tindak Kejahatan ini merupakan tindak lanjut Di investigasi mendalam yang dilakukan Kementerian Kesejajaran (Kemenkes) Yang Berhubungan Di dugaan praktik perundungan (bullying) dan pemerasan Ke Langkah Belajar Praktisi Medis Spesialis (PPDS) Anestesi UNDIP.
Investigasi internal Kemenkes tersebut bermula Di peristiwa tragis wafatnya mahasiswi PPDS Anestesi, almarhumah dr Aulia Risma Lestari. Kemenkes menjadi pihak pertama yang membongkar rantai perundungan ini dan melaporkannya Ke pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan Belajar residensi yang lebih sehat.
Untuk klaster Perkara Pidana yang sama, majelis hakim Sebelumnya Itu juga telah Memutuskan Putusan sembilan bulan penjara kepada dua terdakwa lainnya, yakni mahasiswi senior PPDS dr Zara Yupita Azra dan staf administrasi Sri Maryani.
Apresiasi Kemenkes Di Penegakan Hukum
Merespons putusan MA tersebut, Kemenkes Memberi apresiasi tinggi Di seluruh proses hukum yang berjalan. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan Dukungan penuh pemerintah Di penegakan hukum Ke lingkungan Belajar medis.
“Kementerian Kesejajaran mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum Untuk menciptakan lingkungan Belajar serta pelayanan Kesejajaran yang aman, profesional, dan berintegritas,” ujar Aji Muhawarman Untuk siaran persnya, Kamis (14/5/2026).
Kemenkes menegaskan bahwa pengawasan ketat Untuk penyelenggaraan Belajar kedokteran adalah hal yang tak bisa ditawar. Hal ini dilakukan Sebagai mencegah segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan Dari oknum tenaga Kesejajaran maupun dosen.
Pihaknya juga mengimbau seluruh pihak yang Merasakan atau mengetahui praktik serupa Sebagai tidak ragu melaporkan Lewat kanal resmi guna memutus rantai perundungan Ke dunia kedokteran Indonesia.
“Kami Berencana terus Menilai sistem Belajar kedokteran, terutama Langkah residensi, guna memastikan perlindungan Untuk seluruh peserta didik Di segala bentuk praktik tidak terpuji,” pungkas Aji.
Halaman 2 Di 2
Simak Video “Video: Ketiga Terdakwa Pemerasan PPDS Anestesi Undip Divonis 2 Tahun dan 9 Bulan Bui“
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: MA Perkuat Hukuman Pelaku Pemerasan PPDS Anestesi UNDIP, Divonis 4 Tahun Penjara











