loading…
Aktivis Hakasasi Manusia Asfinawati menjelaskan Konsep ujaran kebencian Di perspektif Ham tidak merujuk Ke kebencian Di individu secara personal. Foto/SindoNews
“KUHP kita juga sama mengangkat hal yang sama Didalam Konsep Ham, ujaran kebencian itu bukan benci orang per orang,” ujar Asfinawati Di Inisiatif Rakyat Bersuara Hingga iNews TV, Selasa (23/6/2026).
Asfinawati menjelaskan, ujaran kebencian harus mengacu Ke identitas tertentu, seperti ras, kebangsaan, atau agama. Apabila tidak didasarkan Ke unsur-unsur tersebut, maka tidak termasuk kategori ujaran kebencian. “Dia harus berdasarkan ras, kebangsaan atau agama Hingga luar itu bukan ujaran kebencian namanya,” tutur dia.
Baca juga: Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Asfinawati menyebut terdapat 6.719 orang yang ditangkap Yang Berhubungan Didalam Aksi Massa Aksi Massa. “Apa itu Dikejar? Orang udah selesai Aksi Massa, masih ada odol Sebagai menghalangi gas air mata (Di) makan ditangkap. Ada orang Mutakhir mau Aksi Massa, turun Di rel kereta ditangkap. Ada orang mau Ke Tempattinggal ditangkap, itu Dikejar. Didalam Sebab Itu kalau dikatakan tidak represif, gimana?” tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ujaran Kebencian Di Hakasasi Manusia Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang











