Jakarta, CNN Indonesia —
Pengadaan Produk Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik penunjang Inisiatif Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki Putaran Mutakhir.
Andri Mulyono, komisaris vendor Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik yang terindikasi terlibat Perkara Pidana Hukum tersebut yaitu PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) kini ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan penetapan Dugaan Pelaku berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki Bersama penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka Regu penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai Dugaan Pelaku Untuk Perkara Pidana penyidikan dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan tata kelola MBG Di BGN,” kata Syarief, Jumat (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung sempat Membeberkan salah satu modus yang dilakukan Mantan bos BGN sebagai Aktor Atau Aktris utama Untuk Perkara Pidana Hukum ini yaitu Dadan Hindayana. Dadan disebut meloloskan vendor yang tidak memenuhi syarat.
Untuk diketahui, BGN telah melakukan pengadaan Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik sebanyak 21.801 unit. Dikutip laman resmi Kejaksaan Agung, nilai total pengadaan puluhan ribu Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik itu mencapai lebih Untuk Rp1 triliun.
Lalu uang tersebut rupanya sudah dibayarkan Ke PT YAT (Yasa Artha Trimanunggal) yang ternyata tak memenuhi syarat sebagai vendor. Rinciannya, vendor tidak Memperoleh dealer atau bengkel aktif dan terdapat markup.
Syarief melanjutkan Andri selaku komisaris dan pengendali PT YAT yang bergerak Ke bidang pengadaan Produk dan Ekspedisi, pernah melakukan pertemuan Bersama Lodewyk Pusung yang Di itu masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Tujuannya, melakukan presentasi profil perusahaan Untuk rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan Produk Ke BGN.
Sesudah pertemuan tersebut, Andri Merasakan informasi mengenai pengadaan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik Ke BGN.
“Bahwa Sesudah Itu Saudara AM secara melawan hukum Dari bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif Bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Untuk menindaklanjuti Ide pengadaan tersebut,” tutur Syarief.
Atas perbuatannya, Andri dijerat Pasal 603 KUHP dan 604 KUHP. Andri Di ini telah dilakukan penahanan Di 20 hari Ke Di Ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
(ryh/mik)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Andri Mulyono Bos Kendaraan Bermotor Roda Dua Listrik MBG Karena Itu Dugaan Pelaku











