loading…
Polemik ribuan Kandidat Ahli Kebugaran atau retaker yang terancam gagal memperoleh gelar profesi meski telah menyelesaikan seluruh rangkaian Belajar Di mengemuka. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
Menurut Rimawati, keberadaan Uji Kompetensi Mahasiswa Langkah Profesi Ahli Kebugaran (UKMPPD) merupakan Dibagian Untuk tanggung jawab Bangsa Sebagai memastikan tenaga medis yang Menyediakan pelayanan kepada Komunitas telah memenuhi standar yang ditetapkan. Syarat tersebut juga sejalan Bersama amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejaganan.
Baca juga: Perjuangkan Nasib Ahli Kebugaran Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
“Kesejaganan ini Dibagian amanat yang diberikan Dari konstitusi kepada Bangsa Sebagai menjamin perlindungan, patient safety, Keselamatan, pemberian pelayanan Kesejaganan kepada Komunitas,” ujarnya, dikutip Minggu (14/6/2026).
Ia menjelaskan, Setelahnya menyelesaikan Belajar akademik dan profesi, Kandidat Ahli Kebugaran tetap harus membuktikan kompetensinya Lewat UKMPPD Sebelumnya dapat menjalankan praktik secara resmi.
Untuk perspektif hukum Kesejaganan, pemerintah berada Ke posisi yang harus melindungi dua kepentingan sekaligus, yakni Kandidat tenaga medis dan Komunitas sebagai penerima layanan Kesejaganan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ribuan Ahli Kebugaran Muda Terancam Gagal Praktik, Pakar UGM Minta Pemerintah Bertindak











