Penyitaan handphone (HP) hingga Literatur Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto beserta asistennya, Kusnadi Di penyidik Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Dilindungi Di pengacara senior sekaligus pakar hukum Todung Mulya Lubis. Foto/Dok SINDOnews/Riyan
Terlebih, penyitaan itu dilakukan Sesudah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti mengelabui Kusnadi. “Menurut saya due process of law atau proses hukum yang adil mesti dijaga dan dihormati, Tetapi itu enggak Di KPK,” kata Todung kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Dia menjelaskan, Pasal 38 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Kegiatan Pidana (KUHAP) menyebutkan penyitaan harus dilakukan Melewati Di surat izin ketua Lembaga Proses Hukum negeri setempat. “Ini kan sama sekali tidak ada,” katanya.
Todung membeberkan keanehan lainnya yakni status Hasto sebagai saksi Di diperiksa KPK Di Senin, 10 Juni 2024 ketika sejumlah Produk disita penyidik lembaga antirasuah itu.
“Ini aneh kenapa penyitaan itu dilakukan Di yang statusnya masih sebagai saksi. Kedua, kenapa penyitaan itu dilakukan Di cara tidak langsung seperti ini, nah ini bukan hanya tidak etis, tapi ini melanggar hukum,” ujarnya.
Maka itu, Todung meminta KPK Untuk menegakkan hukum Di adil tanpa terkesan ada politisasi. Pasalnya, kejadian itu bisa menjadi preseden buruk Untuk KPK Hingga depannya.
“Kalau memang Di segi politiknya bisa dilihat, ini Hasto Sekjen PDIP bisa dikerjain seperti ini, bisa diintimidasi seperti ini. Bagaimana yang lain, yang bukan Sekjen PDIP atau politisi biasa atau orang biasa itu Akansegera lebih gampang Lantaran mereka tidak punya mempunyai atribut apa pun,” imbuhnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyitaan HP Hasto Dinilai Bukan Hanya Tidak Etis











