KPK mengupayakan sesegera Bisa Jadi menyelesaikan pemberkasan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Mantan Pejabat Tingginegara Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/SINDOnews
“Sebagai TPPU SYL kami Melakukanupaya Sebagai bisa diselesaikan secepat Bisa Jadi. Tentunya itu berdasarkan kebutuhan Bersama penyidikan. Apabila alat buktinya sudah tercukupi semua, tidak ada alasan Sebagai tidak disegerakan berkas perkaranya Hingga penuntutan,” ujar Tessa Di ditemui Hingga Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Yang Berhubungan Bersama menetapkan Dugaan Pelaku Mutakhir Untuk Perkara Hukum Hukum TPPU itu, Tessa belum bisa Menyatakan Pendapatnya. Menurutnya, penetapan Dugaan Pelaku Mutakhir nantinya berdasarkan kecukupan alat bukti Untuk proses penyidikan.
“Kita tunggu aja nanti hasil penyidikan maupun keterangan para saksi maupun Dugaan Pelaku Hingga persidangan,” katanya.
Diberitakan Sebelumnya, SYL meminta Perkara Hukum Hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang Di ini Untuk proses penyidikan KPK segera diselesaikan.
Hal itu disampaikan SYL Setelahnya menyampaikan tanggapan kepada saksi yang dihadirkan Di sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL Berkata Di ini usianya memasuki 70 tahun. Ia pun Mencari proses hukum dugaan TPPU segera selesai.
“Izin Yang Mulia, Bersama umur saya yang 70 tahun, saya bermohon kalau Bisa Jadi ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau jangan ditunda,” kata SYL Hingga ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin 3 Mei 2024.
“Saya makin kurus ini. Maka Itu, sekiranya boleh, namanya bermohon, Proses Hukum TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak. Ini cuma bermohon saja. Terima kasih,” sambung SYL.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Upayakan Pemberkasan Dugaaan TPPU SYL Selesai Secepatnya











