Kuasa hukum Vina Arsita Dewi alias Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea mengatakan, Perkara Hukum Hukum kliennya tak Akansegera Memperoleh keadilan hukum, Selasa (11/6/2024). Foto/SINDOnews
“Karena Itu, sekali lagi ini tidak Mungkin Saja lagi kasusnya terbongkar, tidak Mungkin Saja lagi rasa keadilan Kelompok dipenuhi hanya Di penyidikan Pada Pegi,” kata Hotman Ke Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024).
Di Detail Hotman menjelaskan, Untuk berita Kegiatan pemeriksaan (BAP) tahun 2016 tertulis jelas adanya dua DPO bernama Andi dan Dani.
Peran Andi dan Dani Untuk menganiaya dan memerkosa Vina juga dijelaskan secara rinci Untuk BAP itu. Andi yang melempari Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky Rudiana Di batu.
Sambil Dani adalah orang yang pertama kali menyetubuhi Vina Sebelumnya ketujuh pelaku lainnya. “Ada Ke sini jelas (BAP tahun 2016) peranan Untuk kedua pelaku DPO,” beber Hotman.
Ke Di Itu, Hotman menerangkan, delapan orang terpidana lainnya mengaku melakukan perbuatan itu secara bersama-sama, mereka juga tidak pernah mengalihkan tanggung jawab kepada orang lain.
Para terpidana mengakui, adanya tiga orang DPO yang juga ikut Untuk Perkara Hukum Hukum Membunuh Orang Lain Vina. Akhirnya, keputusan persidangan Ke tahun 2016 termasuk tentang adanya tiga DPO itu sudah final dan ikrar.
Sampai Ke tahun 2024 Ke mana Perkara Hukum Hukum Vina kembali dibuka Bagi diselidiki Di Detail, hanya satu Untuk tiga DPO yang berhasil ditemukan yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Sambil dua DPO lainnya Dikatakan fiktif dan tidak ditindaklanjuti lagi penyidikannya Dari Polda Jawa Barat (Jabar).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Mungkin Saja Keadilan Kelompok Terpenuhi











