Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep R Jayaprawira. Foto/Istimewa
Dukungan Pemerintah atau penggunaan nilai manfaat Sebagai jemaah berangkat harus Merencanakan kepentingan jemaah tunggu, Supaya perlu diperhitungkan Bersama baik. Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep R Jayaprawira mengatakan, biaya operasional ibadah haji baik Hingga Untuk negeri dan Hingga luar negeri melonjak tajam Dari terjadi Covid-19.
“Hal yang harus dipahami adalah perlunya menjaga sustainabilitas keuangan haji, Pada ini nilai manfaat hasil Penanaman Modal Untuk Negeri yang dihasilkan alokasinya masih lebih besar digunakan Sebagai mensubsidi jemaah yang berangkat Pada ini,” kata Acep Untuk dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) Bersama tema ‘Mencari Solusi Biaya dan Masa Tunggu Haji’, Senin (10/6/2024).
Acep mengatakan, keadilan biaya haji menjadi salah satu Permasalahan krusial yang harus dituntaskan Sebagai Memperbaiki Standar dan efisiensi penyelenggaran haji. Mengenai komposisi Dukungan Pemerintah nilai manfaat Pada ini, Acep mengungkapkan, rasio ideal Dukungan Pemerintah adalah 70-30.
Artinya, idealnya jemaah berangkat menanggung 70% Untuk BPIH dan BPKH menanggung sisanya Untuk nilai manfaat, Supaya proporsi yang dibagikan kepada jemaah tunggu dapat lebih besar. Justru diharapkan suatu Pada dapat terjadi self financing.
Jika nominal dan persentase nilai manfaat yang didistribusikan Hingga jemaah tunggu besar, maka akumulasi nilai manfaat yg diperoleh setiap tahun Akansegera dapat Memangkas kekurangan atau selisih biaya yang harus ditanggung jemaah. Idealnya harus ada Kesejaganan yang logis Ditengah jumlah yang dibayar Bersama jemaah dan yang disubsidi Bersama BPKH, Supaya pemberian nilai manfaat kepada jemaah tunggu dapat lebih besar.
“Sebagai contoh, jika biaya penyelenggaraan haji adalah Rp100 juta. Maka jemaah Akansegera membayar Rp70 juta bersumber Untuk setoran awal dan setoran lunas serta nilai manfaat Untuk Virtual account masing-masing, Supaya BPKH menanggung sisanya Rp30 juta,” ujarnya.
Sambil Itu, rasio penggunaan nilai manfaat Pada biaya haji yang terjadi Di ini belum ideal. Acep mengatakan, Standar dan efisiensi penyelenggaraan haji yang lebih baik bisa tercapai Bersama Dukungan pendanaan yang memadai.
Sesuai Bersama Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH Memiliki tugas utama mengelola keuangan haji. Tugas ini mencakup pengumpulan, pengelolaan, Pembuatan, dan pengawasan dana haji.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BPKH Beberkan Tantangan Mengelola Keuangan Haji











