—
Polisi membeberkan cara mengecek status BPJS Kesejaganan yang aktif Pada kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan BPJS Kesejaganan nantinya Akansegera dicek pertama kali Didalam petugas pembuatan SIM Di seluruh Satpas Di Polda Daerah.
“Pertama Bagi yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu Lewat kanal layanan WA BPJS Kesejaganan 08118165165. Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan Didalam NIK,” ujarnya Di Jakarta, pekan lalu.
Jika status BPJS Kesejaganan pemohon tidak aktif, Heru mengatakan proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan Didalam Komunitas. Akan Tetapi, SIM tidak bisa diambil sampai peserta tersebut mengaktifkan BPJS Kesejaganan.
Heru mengatakan nantinya pemohon Akansegera diminta Menunjukkan nomor VA pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut Inisiatif rehab/cicilan iuran BPJS.
“Sebagai nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran Hingga BPJS,” jelasnya.
“Bagi peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran pun, kami juga sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak Supaya dapat diakses pemohon SIM,” imbuhnya.
Mabes Polri Sebelumnya Itu Akansegera menerapkan aturan Mutakhir yang mewajibkan BPJS Kesejaganan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM.
Pemohon harus Menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Kesejaganan atau JKN yang masih aktif. Syarat ini Akansegera diujicoba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 Di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Syarat itu diatur Di Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, perubahan atas Peraturan Kepolisan Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Syarat Perpanjang SIM Offline Didalam BPJS Kesejaganan











