loading…
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. Foto: Nur Khabibi
“Pemeriksaan dinyatakan selesai, waktunya Untuk Memberi kesempatan kepada Penuntut Umum mengajukan Permintaan pidana Di diri terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana Di sidang Ke Kamis (7/5/2026).
Hakim menyebutkan, sidang Untuk membacakan surat Permintaan dijadwalkan dua pekan yang Berencana datang, yakni Senin, 18 Mei 2026. “Terdakwa baik-baik dan sehat Hingga Di tahanan,” ujarnya.
“Kita Berencana buka kembali sidang Untuk Saudara Ke hari Senin tanggal 18 Mei 2026 Didalam agenda Permintaan pidana Di penuntut umum,” sambungnya.
Respons Noel Jelang Permintaan
Ke Di Yang Sama, Noel berharap hukuman yang ia terima Berencana setimpal Didalam apa yang ia berbuat. “Kita berharap tetap Ke komitmen saya, kalau memang terbukti saya memeras pengusaha PJK III hukum mati,” ujar Noel Di ditemui seusai persidangan.
“Tapi jika tidak anggap ini sebuah cobaan Untuk saya, ya saya hanya minta hukuman seadil-adilnya. Saya tidak bisa menghindarkan hukuman buat saya kok,” sambungnya.
Dakwaan Noel
Jaksa penuntut umum Ke Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) mendakwa Mantan Wakil Pejabat Tingginegara Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) Yang Terkait Didalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan Kesejajaran kerja (K3).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hakim Jadwalkan Sidang Permintaan Noel Ebenezer Ke 18 Mei 2026











