Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempermudah proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK) alias pembayaran Iuran Wajib tahunan tanpa memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
Keputusan Mutakhir ini diatur Untuk Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, Dari Sebab Itu Kelompok cuma perlu membawa STNK Sebagai melakukan perpanjangan Hingga Samsat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran Iuran Wajib tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja,” kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Senin (6/4), diberitakan Detik Jabar.
Kemudahan ini menjadi solusi masalah umum pembayaran Iuran Wajib kendaraan yang sudah berpindah tangan tetapi belum balik nama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menyampaikan Keputusan ini gunanya buat melancarkan pelayanan publik dan Merangsang kepatuhan Kelompok menunaikan kewajiban membayar Iuran Wajib. Dia Meramalkan Keputusan ini bakal berdampak langsung Ke peningkatan pendapatan Lokasi.
“Berkat Dukungan semua yang membayar Iuran Wajib kendaraan bermotor, pendapatan terus Menimbulkan Kekhawatiran dan pembangunan jalan terus kita lakukan,” tutur Dedi.
Tanpa syarat membawa KTP proses perpanjangan STNK juga Lebihterus cepat. Berdasarkan surat edaran tersebut Keputusan ini resmi dimulai Ke 6 April 2026.
[Gambas:Instagram]
(fea/fea/fea)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Perpanjang STNK Hingga Jawa Barat Kini Tak Perlu Bawa KTP











