Jakarta –
Pemerintah resmi melarang Perdagangan Masuk Negeri garam Untuk kebutuhan aneka Ketahanan Pangan dan Resep-Obatan mulai 1 Januari 2025. Aturan ini tertuang Untuk Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pergaraman Nasional. Lewat beleid itu, pemerintah menutup Perdagangan Masuk Negeri garam industri, kecuali Untuk kebutuhan chlor alkali plant (CAP).
Kepala Badan Pengawas Terapi dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar menyebut kebutuhan garam secara nasional setiap tahun adalah 6,4 juta ton. Sambil 2,7 juta Ke antaranya menjadi urusan BPOM RI, baik Untuk kebutuhan garam Resep-Obatan, garam fortifikasi, hingga garam industri Ketahanan Pangan.
“Nah kalau kita berbicara industri Ketahanan Pangan saja, Di konteks itu ternyata Perdagangan Keluar Negeri Ketahanan Pangan kita saja bernilai Rp 500 triliun, besar sekali, kalau ketidaktersediaan 2,7 ton tidak ditangani Di baik, itu bisa Di Sebab Itu masalah besar, nah kita lihat yang kebutuhannya agak kecil, garam Resep-Obatan Sesudah total semuanya kita butuh 7,6 ribu ton setiap tahun,” tutur Taruna Untuk agenda daring, Selasa (25/2/2025).
Berdasarkan informasi sejumlah industri garam Resep-Obatan, kebutuhan yang mampu diproduksi setiap tahun adalah 300 ton. Hal ini tentu masih menjadi tantangan Untuk mengamankan pasokan yang setidaknya diupayakan sebanyak 15 ribu ton setiap tahun Untuk garam Resep-Obatan.
“Itu berarti kita masih kekurangan 7 ribu ton lebih, Untuk garam Resep-Obatan,” tutur dia.
Bila tidak dilayani Di baik, Ke Ditengah penyetopan Perdagangan Masuk Negeri, tentu hal ini bisa memicu potensi krisis garam.
Misalnya, pabrik-pabrik disebutnya Berencana kesulitan Untuk memproduksi infus larutan NaCL yang juga penting Untuk kebutuhan nasional, termasuk Ke pasien gangguan fungsi ginjal.
“Kesimpulannya kita Berencana Merasakan krisis kalau kita tidak berhati-hati, Ke bawah kepemimpinan saya, saya langsung turun gunung Untuk melihat perusahaan garam yang ada Ke Jawa Timur ini, Untuk apa, Untuk mempercepat cara pembuatan Terapi yang baik (CPOB) tapi tanpa meninggalkan standar Mutu, tidak bisa ditawar, Keselamatan tidak bisa ditawar,” sambungnya.
Berdasarkan hasil evaluasi BPOM RI, sertifikat tersebut aman diberikan dan perusahaan garam Resep-Obatan bisa ikut membantu menambah kebutuhan Untuk mencegah krisis garam.
Taruna juga menyinggung garam fortifikasi Ke Indonesia yang minim diproduksi Untuk negeri. Hal yang Sesudah Itu dikhawatirkan adalah kebutuhan industri Ketahanan Pangan Untuk Merasakan garam fortifikasi berimbas Ke mikronutrien defisiensi khususnya yang berkaitan Di yodium.
“Kita berjuang tahun ini jika tidak Merasakan krisis garam Resep-Obatan dan garam-garam lainnya, kalau ini bisa ditangani Di baik jatim bisa menjadi salah satu solusi Ke Bangsa kita,” pungkasnya.
(naf/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pemerintah Tutup Perdagangan Masuk Negeri Garam, BPOM RI Soroti Dampaknya Di Industri Resep-Obatan











