—
Mengetahui cara memeriksa Pph kendaraan bermotor sangat penting Untuk Komunitas Sebab biaya yang harus dibayar setiap tahun bisa berbeda-beda.
Secara Keseluruhan besar Pph kendaraan bermotor dapat dicek Ke Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Akan Tetapi jumlah yang harus dibayar bisa Menimbulkan Kekhawatiran jika pemilik kendaraan terlambat membayar Pph.
Selain melihat Ke STNK, cara mengecek Pph kendaraan dapat dilakukan online Ke website atau Gadget Lunak Cek Ranmor.
Warga yang mau memanfaatkan akses ini perlu menyiapkan informasi yang dibutuhkan, seperti pelat nomor dan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berdasarkan Pengalaman Hidup berikut cara cek Pph kendaraan Bersama website dan Gadget Lunak.
Cara cek Pph kendaraan Ke website Samsat online nasional
Akses laman https://samsat.info/cek-Pph-kendaraan-bermotor-online.html.
Pilih daftar Samsat Provinsi kendaraan anda, seperti Daerah Jakarta dapat mengakses https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Sedangkan Untuk Daerah Jawa Barat dapat menggunakan laman
Sesudah itu masukkan nopol kendaraan dan NIK anda. Sesudah Itu klik “Cari”.
Sesudah proses selesai, Anda Merasakan informasi tentang jumlah Pph Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta informasi kendaraan Anda lainnya seperti nomor mesin, nomor rangka, warna kendaraan, warna TNKB, dll.
Terdapat opsi “Cetak” bila Anda ingin print informasi data kendaraan Anda.
Cara cek Pph kendaraan Bersama Gadget Lunak Cek Ranmor
Unduh Gadget Lunak “Cek Ranmor” Ke Play Store. Sesudah itu, Anda perlu login menggunakan akun google Anda.
Masukan nopol kendaraan dan NIK Anda, Sesudah Itu klik “Cari”.
Sesudah proses selesai, Anda Merasakan informasi tentang jumlah Pph kendaraan dan SWDKLLJ, terdapat pula nomor mesin, nomor rangka, warna TNKB, warna kendaraan, cc kendaraan, dll.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Cek Biaya Pph Kendaraan Online Ke Situs atau Gadget Lunak