KPK Tetapkan 4 Individu Terduga Peristiwa Pidana Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Ke Pemkot Semarang

Juru Bicara KPK Tessa Mahrdhika Sugiarto. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai Individu Terduga Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan Ke Pemerintah Kota Semarang, Jawa Ditengah. Lembaga antirasuah itu telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ke empat orang tersebut.

KPK menduga ada tiga Peristiwa Pidana, yakni pengadaan Barang Dagangan dan jasa, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi. “Pasti sudah (kirim SPDP), Ke beberapa orang, kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahrdhika Sugiarto Di ditemui Ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/7/2024).

Kendati demikian, Tessa enggan menyebutkan identitas Bersama pihak yang Memperoleh SPDP tersebut. Ia hanya mengungkapkan penggeledahan masih berlangsung.

“Belum, masih berlangsung. Kurang lebih dua minggulah Bersama pertama kali berkegiatan,” ujarnya.

Diketahui, KPK juga telah melarang empat orang bepergian keluar negeri Yang Terkait Bersama penyidikan Ke Kota Semarang. Pra-Penanganan dilakukan Di enam bulan Ke Di.

“12 Juli 2024, KPK telah Menerbitkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian Ke luar negeri Untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang Bersama penyelenggara Bangsa, 2 orang lainnya Bersama pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Tetapkan 4 Individu Terduga Peristiwa Pidana Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Ke Pemkot Semarang