Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Berencana mewajibkan seluruh Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi berasuransi mulai Januari 2025. FOTO/dok.SINDOnews
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebutkan bahwa ada perubahan sifat asuransi itu Di yang Sebelumnya Itu sukarela menjadi wajib.
Sebagai informasi, TPL adalah produk asuransi yang Memberi ganti rugi Untuk pihak ketiga yang secara langsung disebabkan Dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin Untuk polis.
“Hingga Undang-Undang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perundang-Undangan P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib Untuk seluruh pemilik kendaraan bermotor, sekarang Untuk disiapkan aturan turunannya Dari pemerintah,” ujar Ogi Untuk Insurance Forum 2024 Hingga Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Justru, praktik kendaraan bermotor wajib berasuransi tersebut sudah berlaku Hingga berbagai Bangsa, Justru termasuk Organisasiregional.
“Karena Itu diharapkan peraturan pemerintah (PP) Yang Berhubungan Di asuransi wajib sesuai Perundang-Undangan itu paling lambat 2 tahun Sesudah P2SK, yang artinya nanti per Januari 2025 setiap kendaraan (sudah) ada asuransi TPL,” tambah Ogi.
Ke dasarnya, sambung Ogi, asuransi wajib ini sifatnya gotong royong, Agar bisa menekan kerugian manakala terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak. Untuk harganya, Ogi pun meyakini bahwa harga premi yang dikenakan Berencana lebih murah dibandingkan harga sukarela Di ini.
“Ini harganya nanti Berencana sangat tergantung Di jumlah peserta, makin banyak (peserta) yang ikut asuransi wajibnya, tentunya premi yang harus dibayarkan menjadi lebih murah,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Siap-siap, Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Wajib Asuransi Mulai Januari 2025