Bisnis  

Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih

loading…

Pembantu Pemimpin Negara Koordinator Bidang Hukum, Hakasasi Manusia, Perpindahan Penduduk Internasional, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Pembantu Pemimpin Negara Koordinator Bidang Hukum, Hakasasi Manusia, Perpindahan Penduduk Internasional, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya pembenahan organisasi secara menyeluruh Sebagai mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, responsif, dan berintegritas. Langkah tersebut dinilai penting guna memperkuat kepercayaan Kelompok Di institusi pemerintah sekaligus memastikan pelayanan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

“Seluruh unit layanan publik harus dipastikan mampu Menyediakan pelayanan yang mudah diakses, responsif, dan berorientasi Ke kepentingan Kelompok. Ini merupakan langkah dasar agar Kelompok memperoleh hak layanan secara jelas, setara, dan tanpa hambatan yang tidak semestinya,” kata Yusril Di kegiatan Konsolidasi Pelayanan Publik Ke Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (9/6/2026).

Baca Juga: Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus ‘Permainan’ Ke Jajaran Perpindahan Penduduk Internasional

Kegiatan tersebut digelar Ke Di upaya penguatan Standar layanan publik, termasuk menyusul sorotan Di dugaan penyimpangan layanan keimigrasian yang Pada ini Di diproses Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK). Kegiatan itu turut dihadiri Pembantu Pemimpin Negara Perpindahan Penduduk Internasional dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Wakil Menko Bidang Hukum, Hakasasi Manusia, Perpindahan Penduduk Internasional, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, Wakil Pembantu Pemimpin Negara Hakasasi Manusia Mugiyanto, serta jajaran pimpinan kementerian Yang Terkait Didalam.

Di arahannya, Yusril menyampaikan delapan agenda pembenahan organisasi yang harus menjadi perhatian seluruh unit layanan. Agenda pertama adalah melakukan pemetaan titik-titik layanan publik agar mudah diakses dan berorientasi Ke kebutuhan Kelompok. Kedua, meninjau kembali standar pelayanan Sebagai menjamin kepastian hukum, transparansi, kejelasan prosedur, biaya, waktu layanan, dan dasar hukum yang digunakan.

Ketiga, memperkuat mekanisme pengaduan Kelompok agar lebih efektif dan responsif sebagai sarana pengawasan sekaligus evaluasi layanan. Keempat, mengidentifikasi dan menghilangkan potensi pungutan liar maupun praktik perantara yang Berpeluang mengganggu objektivitas, transparansi, dan keadilan pelayanan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih