Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan seluruh kendaraan bermotor Hingga Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.
TPL merupakan produk asuransi yang menjamin ganti rugi Di pihak ketiga yang secara langsung disebabkan Di kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin Hingga Untuk polis.
Ogi menegaskan Pada ini pemerintah Di menyiapkan aturan turunan Untuk Aturantertulis PPSK.
Untuk diketahui, Undang-Undang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (Aturantertulis PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib Untuk seluruh pemilik Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua.
“Dan diharapkan peraturan pemerintah Yang Terkait Di asuransi wajib itu sesuai Di Aturantertulis paling lambat 2 tahun Sebelum PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” kata Ogi Untuk Insurance Forum 2024, Selasa (16/7) seperti dikutip Untuk CNBCIndonesia.
Syarat kendaraan wajib asuransi sudah umum berlaku Hingga berbagai Bangsa, termasuk Bangsa-Bangsa Hingga Organisasiregional.
Asuransi wajib Untuk kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Hal ini bisa menekan kerugian ketika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak.
Menurut Ogi, pihaknya Pada ini terus berkoordinasi Untuk menerapkan asuransi wajib Untuk kendaraan bermotor tersebut. Sebab ia menyebut butuh satu platform yang dapat digunakan Untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.
“Apakah kita berkoordinasi Di kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?” ujar Ogi.
Ogi menjelaskan pihaknya juga Di merampungkan mekanisme harga Untuk dikenakan Hingga peserta yang ikut asuransi wajib tersebut.
Ia membocorkan bahwa Lebih banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan peserta Akansegera lebih murah.
“Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela,” tutup Ogi.
[Gambas:Video CNN]
(Regu/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Wajib Punya Asuransi 2025, Tanggung Korban Kecelakaan