Jakarta –
Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kesejajaran Budi Gunadi Sadikin merespons soal pro kontra Ahli Kebugaran Foreign yang Akansegera praktik Ke Indonesia. Menurutnya, aturan soal Ahli Kebugaran Foreign ini sudah diputuskan Melewati Undang-Undang.
“Ahli Kebugaran Foreign itu sudah diputus Ke Undang-Undang, kalau ada yang bilang bahwa tidak setuju Ahli Kebugaran Foreign, itu sama saja kita Undang-Undang sudah bilang kita merdeka, tidak setuju Indonesia merdeka. Menurut saya agak aneh juga,” ujar Budi Pada Pertemuan Kerja bersama Komisi IX Lembaga Legis Latif RI, Ke Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Menkes Budi menambahkan, mekanisme yang mengatur soal Ahli Kebugaran Foreign juga sudah dijabarkan Melewati aturan yang berlaku.
“Sebab Undang-Undang yang merepresentasikan warga Indonesia sudah setuju Didalam adanya Ahli Kebugaran Foreign. Mekanismenya juga sudah cukup jelas,” kata Budi
Budi mengatakan, Pada ini sudah bukan lagi waktunya Untuk mempersoalkan soal setuju atau tidak setuju mengenai Ahli Kebugaran Foreign. Mengingat, hanya Ahli Kebugaran-Ahli Kebugaran Didalam kompetensi tertentu yang bisa praktik Ke Indonesia.
“Artinya sudah bukan saatnya lagi Untuk bilang tidak setuju. Bahwa masih ada yang emosi, iya. Aturannya sudah jelas bahwa Ahli Kebugaran Foreign itu Ahli Kebugaran yang spesialis yang boleh praktik,” tegas Budi.
Terakhir, Menkes Budi mengatakan Untuk Ahli Kebugaran umum Foreign, diperbolehkan datang Hingga Indonesia Akan Tetapi hanya Didalam tujuan Memberi Pemberian Pada bencana. Ahli Kebugaran umum Foreign, tegas Budi, tidak boleh praktik Ke Indonesia.
“Ahli Kebugaran umum boleh datang misal kalau ada bencana, misal Gelombang Laut Tinggi Aceh mereka datang. Nah, itu boleh,” kata Budi.
“Tapi kalau praktik kan sudah jelas itu aturannya Ke Undang-Undang hanya Ahli Kebugaran Didalam keahlian tertentu,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pro-Kontra Praktik Ahli Kebugaran Foreign Ramai Lagi, Menkes RI Angkat Bicara











