Kepala Negara Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (Undang-Undang Desa). Salah satu Nilai pentingnya ialah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan Untuk kepala desa, Alat desa, dan anggota BPD.
Sebagai bentuk respons cepat atas terbitnya aturan tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Untuk Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang digelar Ke Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Pembantu Kepala Negara Untuk Negeri (Mendagri) yang diwakili Dari Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir Untuk keterangannya mengatakan bahwa hal tersebut sejalan Didalam Nawacita Kepala Negara RI Joko Widodo, yaitu membangun Indonesia Didalam pinggiran, salah satunya Didalam memperkuat desa-desa Ke Indonesia.
Peran desa yang sangat penting Untuk menyokong Perkembangan perekonomian nasional, membuat pemerintah Memutuskan langkah-langkah konkret tersebut Sebagai Memperbaiki Kesejajaran seluruh Kelompok pekerja, khususnya yang berada Ke Daerah pedesaan.
Pihaknya juga menyoroti besarnya manfaat Didalam Inisiatif jaminan sosial dan sekaligus Merangsang seluruh pemerintah Daerah yang hadir Sebagai Memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh Alat dan masyarakatnya, sesuai Didalam amanah yang termaktub Untuk undang-undang.
“Betul-betul saya sangat berharap Sebagai berbagi Kesejajaran Untuk teman-teman yang ada Ke desa tadi. Alat desa maupun Kelompok. Tentunya ini merupakan tanggung jawab pemerintah Sebagai terus Melakukanupaya menyejahterakan Kelompok nya Lewat perlindungan dan jaminan sosial yang ada,” katanya.
Untuk diskusi yang menjadi rangkaian kegiatan tersebut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Untuk Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P. Bolombo Berencana Menyusun Peraturan Pemerintah dan instrumen operasional lainnya agar Inisiatif jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat segera direalisasikan.
“Salah satu spirit kita melakukan revisi ini adalah bagaimana perlindungan itu sampai Ke desa,” ucapnya menegaskan.
Sejalan Didalam itu Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin turut mengapresiasi atas kepedulian pemerintah Pada perlindungan dan Kesejajaran pekerja Ke desa. Justru Zainudin menambahkan terdapat 2 Instruksi Kepala Negara (Inpres) yang berkaitan erat Didalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Inpres 4 tahun 2022 Yang Terkait Didalam Percepatan Penghapusan Kemiskinan Global Ekstrem.
“Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa Sebab Ke Undang-Undang Desa yang Terbaru ini secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Inisiatif ini sangat penting Sebab merupakan mandat konstitusi dan Inisiatif strategis Negeri Sebagai mendukung ketahanan nasional,” tutur Zainudin.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Revisi Undang-Undang Desa Disahkan, Alat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek











