loading…
YLBHI Menginformasikan pasal bermasalah Di KUHP dan KUHAP Terbaru yang berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026. Pasal bermasalah itu mencakup Aksi Massa hingga makar. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan, salah satu klausul yang bermasalah Di KUHP Yang Berhubungan Didalam kebebasan hak menyampaikan pendapat Ke muka umum. Ia berkata, KUHP Terbaru membuat norma hukuman Terbaru yang lebih berat dibanding KUHP lama.
Baca juga: KUHP dan KUHAP Terbaru Resmi Berlaku, Yusril: Penegakan Hukum Masuki Era Terbaru
“Karena Itu KUHP Terbaru ini justru menimbulkan norma Terbaru. Dan orang-orang yang mengekspresikan pendapatnya, dia bisa kena pidana,” kata Isnur Di keterangannya, yang dikutip, Sabtu (3/1/2026).
Klausul itu, termaktub Di Pasal 256 KUHP. Di klausul itu, menyebutkan, Bagi kelompok yang tak izin Di melakukan unjuk rasa atau pendapat Ke muka umum dan berdampak terganggunya kepentingan umum bisa dibui 6 bulan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Terbaru Berlaku, YLBHI Ungkap Deretan Pasal ‘Berbahaya’ Di KUHP dan KUHAP











