Saka Tatal didampingi Dari keluarga serta tiga pengacara tiba Hingga Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat Ke Selasa (5/6/2024) siang. Foto/SINDOnews TV
Koordinator Subkomisi Penegakan Hak Fundamental Uli Parulian Sihombing mengatakan, aduan itu disampaikan Lewat kuasa hukum para terpidana Ke 13 September 2016. Ia mengungkapkan, aduan itu Yang Terkait Didalam pemenuhan hak sebagai Individu Terduga dan dugaan pemaksaan pengakuan.
“Komnas Hak Fundamental Berkata Ke 13 September 2016, telah Memperoleh pengaduan Di kuasa hukum Saudara Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal. Permasalahan yang diadukan mengenai dugaan penghalangan bertemu Didalam keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan,” kata Uli Di dihubungi, Senin (10/6/2024).
Atas dasar itu, Uli mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi Inspektur Pengawasan Lokasi (Irwasda) Polda Jawa Barat. Klarifikasi dilayangkan Di surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
“Di surat tersebut, Komnas Hak Fundamental meminta Irwasda Polda Jawa Barat Sebagai melakukan pemeriksaan kepada penyidik yang diduga melakukan penyiksaan dan penghalang-halangan kunjungan keluarga,” kata Uli.
“Lalu memproses secara disiplin dan tindak pidana Bagi pelaku penyiksaan dan menjamin hak-hak Individu Terduga sesuai Didalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Fundamental dan KUHAP serta memenuhi standar penanganan anak Di hukum,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Saka Tatal dan 3 Terpidana Pernah Ngadu Hingga Komnas Hak Fundamental, Dipaksa Mengaku hingga Disiksa











