loading…
Anggota Lembaga Legis Latif RI Di Diskusi Paripurna Lembaga Legis Latif. Foto/Dok SindoNews
Menurut pakar hukum tata Bangsa Denny Indrayana , publikasi draf RUU Perampasan Aset penting Sebab beberapa hal. “Satu, Anda Di bicara perampasan aset warga Bangsa. Tidak Bisa Jadi kita mendiskusikannya Di ruang-ruang gelap tertutup, harus setransparan Bisa Jadi, Sebab konsekuensinya itu ada upaya penyitaan dan macam-macam yang tentu harus didiskusikan Bersama partisipasi publik yang bermakna,” ujar Denny Di Inisiatif Arena Politik yang tayang Di SindoNews TV, dikutip Sabtu (5/9/2026).
Denny mengingatkan, Aturantertulis Cipta Kerja dibatalkan Dari Mahkamah Konstitusi (MK) Sebab tidak ada partisipasi publik. Menurutnya, bagaimana publik mau berpartisipasi kalau draf RUU sulit sekali diakses.
“Itu menimbulkan pertanyaan kritis, apakah drafnya memang disimpan, disembunyikan Sebab Di ujungnya nanti kita dikagetkan Bersama norma-norma yang justru membahayakan Ham, yang justru Lalu bukan memiskinan koruptor, tetapi justru memperkaya penegak hukum yang korup,” kata Denny.
Baca Juga: 5 Catatan Krusial Pengesahan RUU Perampasan Aset
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ramai-ramai Mendesak Lembaga Legis Latif Publikasikan Draf Resmi RUU Perampasan Aset











