Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Bagaimana Caranya?


Jakarta, CNN Indonesia

Komunitas yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan atau membayar Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) kini tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama. Pemerintah sudah Menyediakan kemudahan tersebut Melewati skema Menenangkan khusus.

Menenangkan ini diberikan Sebagai memberi kesempatan Untuk warga yang Terbaru saja membeli kendaraan bekas tapi belum memproses balik nama. 


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik

Proses pengurusan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama dapat dilakukan Bersama mengikuti beberapa langkah berikut Di kantor Samsat:


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Mengisi Formulir Pernyataan Kepemilikan

2. Mengajukan Permohonan Pemblokiran

3. Mengisi Surat Kesanggupan Balik Nama

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa skema ini dihadirkan Sebagai membantu warga yang mempunyai kendala biaya balik nama.

“Kalau tidak sanggup balik nama Di tahun ini, misal Lantaran faktor biaya, walau BBNB II itu gratis, kami berikan kesempatan Sebagai balik nama Di tahun Di atau tahun 2027,” ucapnya, Selasa (14/4).

Aturan kemudahan pembayaran Pajak Lainnya kendaraan tanpa KTP pemilik ini tidak terbatas Di Area DKI Jakarta saja. Korlantas Polri memastikan kelonggaran aturan tersebut berlaku secara nasional Di seluruh Indonesia.

Kendati dapat dimanfaatkan Di seluruh Area, Komunitas perlu mencatat bahwa Aturan Menenangkan ini bersifat Sambil dan hanya berlaku Pada tahun 2026.

Langkah ini diambil Bersama tetap memperhatikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 yang mewajibkan lampiran KTP pemilik asli Untuk pengesahan STNK.

“Tapi kami juga enggak mau menabrak aturan yang ada. Karena Itu kita berikan kesempatan balik nama maksimal tahun Di,” ucap Wibowo.

Mulai tahun 2027, seluruh kendaraan yang berpindah tangan diwajibkan Sebagai langsung melakukan balik nama sesuai regulasi standar yang berlaku.

(fea/hjn/fea)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Bagaimana Caranya?

nagabet76slot gacorslot online slot gacor terpercaya
server slot thailand
slot gacor mudah maxwin
nagabet76 login