loading…
Patriot Bond atau Merah Putih Bond diyakini tidak menjadi celah hukum Bagi koruptor Didalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang Di dibahas. Foto/Ilustrasi/YouTube SindoNews
Dia menilai regulasi tersebut tetap bisa menjerat investor atau pembeli Didalam kedua surat utang BPI Danantara tersebut. “Perampasan aset tetap bisa dilaksanakan tanpa harus menghilangkan perlindungan Bagi para investor,” kata Surya, dikutip Rabu (2/9/2026).
Baca juga: Pengesahan RUU Perampasan Aset Bisa Dari Sebab Itu Titik Balik Kepercayaan Publik
Di sisi lain, Surya berpendapat bahwa Patriot Bond maupun Merah Putih Bond bukanlah sarana pencucian uang. Sebab, dana Patriot Bond dan Merah Putih Bond bakal digunakan Bagi membangun berbagai proyek strategis yang nantinya Berencana dapat dinikmati dan diawasi pelaksanaanya Dari Kelompok secara langsung.
“Potensi penggunaan Patriot Bond dan Merah Putih Bond Di rangkaian kegiatan fiktif Bagi melakukan pencucian uang tidak memungkinkan Bagi dilaksanakan,” ujarnya.
Dketahui, kekhawatiran publik Pada RUU Perampasan Aset muncul lantaran adanya Syarat kekebalan (imunitas) hukum Pada dana yang ditempatkan investor Di Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Patriot Bond Diyakini Tak Dari Sebab Itu Celah Hukum Bagi Koruptor Didalam RUU Perampasan Aset











