loading…
Anggota Komisi IV Lembaga Legis Latif Daniel Johan mengecam keras beredarnya informasi empat pulau Ke Kabupaten Kepulauan Anambas yang ditawarkan Ke situs properti internasional. Foto/Private Islands Online
“Ini persoalan serius. Bagaimana Mungkin Saja pulau-pulau Ke kawasan konservasi laut bisa ditawarkan Di investor Foreign secara terang-terangan? Ini Menunjukkan tata kelola kita rapuh, dan aparat Negeri lalai menjaga kedaulatan ekologisnya sendiri,” kata Daniel Untuk keterangannya, Senin (23/6/2026).
Adapun 4 pulau Ke Anambas yang ditawarkan Ke situs jual beli internasional tersebut adalah Pulau Rintan, Mala, Tokongsendok, dan Nakob Didalam embel-embel eco-resort, akses transportasi, dan status ‘siap disewakan jangka panjang’.
Baca juga: Iklan Jual Beli Pulau, Mulyanto PKS Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Daniel menegaskan bahwa keempat pulau yang dimaksud berada Ke Untuk zona konservasi laut, Ke mana segala bentuk Karya ekonomi harus tunduk Ke prinsip kehati-hatian dan perlindungan ekosistem.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polemik Iklan Jual Beli Pulau, Lembaga Legis Latif Minta Pemerintah Tegas: Negeri Tak Boleh Diam