loading…
Majelis hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta memvonis bersalah dua terdakwa Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan pengadaan LNG. Foto/SindoNews
Merespons hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi putusan yang dijatuhkan majelis hakim. “KPK menyampaikan apresiasi Di majelis hakim yang telah memutus bersalah Pada terdakwa saudara HK dan saudara YA,” kata Budi Prasetyo, Senin (4/5/2026).
Budi menjelaskan, Bersama putusan tersebut dua terdakwa yang dimaksud terbukti melakukan perbuatan melawan hukum Di pengadaan gas cair.
Baca juga: Dua Terdakwa Tindak Kejahatan LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara
“Hingga antaranya Yang Berhubungan Bersama Bersama ketidakhati-hatian Di proses pengadaan Bersama tidak melihat harga pembanding Sebagai para penyuplai lainnya, Agar terdakwa HK dan YA ini juga tidak melakukan atau melakukan pencarian harga yang lebih murah Di pengadaan LNG,” ujarnya.
Diberitakan Sebelumnya Itu, dua terdakwa Tindak Kejahatan Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Hingga PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020 divonis 4,5 dan 3,5 tahun penjara.
Lihat video: Hari Karyuliarto Mengeklaim Tak Bersalah, Tindak Kejahatan LNG Disebut Murni Perkara Pidana Usaha
Hakim meyakini, keduanya terbukti melakukan tindak pidana Penyuapan Yang Berhubungan Bersama pengadaan LNG sebagaimana diatur Di Pasal 3 juncto Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Hingga-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana Di dakwaan kedua
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 2 Terdakwa LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara, Begini Tanggapan KPK











