Pejabat Tingginegara Koordinator Bidang Hukum, Ham, Perpindahan Penduduk Internasional, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pemerintah Di concern membebaskan Hambali Di penjara militer AS Di Teluk Guantanamo. Foto/SindoNews
Pejabat Tingginegara Koordinator Bidang Hukum, Ham, Perpindahan Penduduk Internasional, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pemerintah Di concern membebaskan Hambali Di penjara militer AS Di Teluk Guantanamo, Kuba.
“Kita juga concern Bersama seorang Warga Bangsa Indonesia (WNI) yang Bisa Jadi saya masih ingat namanya Hambali yang terlibat Di Perkara Hukum Hukum Bom Bali Di tahun 2002,” kata Yusril, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025) malam.
Yusril menuturkan, terdakwa Bom Bali itu pernah menjadi buron Di 2002. Tetapi, Hambali ditangkap Dari pemerintah Pakistan. Hambali ditahan Di Guantanamo atas permintaan Pemerintahan AS. “Dari Sebab Itu bagaimanapun dia adalah WNI Hambali itu, dan kita ya berapa pun salah warga Bangsa kita Di luar negeri tetap kita harus berikan perhatian,” terang Yusril.
“Dari Sebab Itu supaya Kelompok tahu bahwa kita tidak hanya mengurusi narapidana Asing yang ada Di Indonesia, tapi kita juga mengurusi WNI yang ada Di luar negeri, termasuk Hambali itu barangkali tidak banyak orang Indonesia tahu kalau dia ditahan Di Guantanamo,” imbuhnya.
Yusril pun mengatakan, Hambali telah 23 tahun menjalani proses dan belum Menyambut kepastian hukum Di AS. Bila Di Indonesia, kata dia, Perkara Hukum Hambali telah usang.
Yusril menyampaikan, Pemerintah Di ini ada Aturan Sebagai melakukan rekonsiliasi Di JI. Apalagi, JI telah mendeklarasikan diri Sebagai setia Di Pemerintah Indonesia dan menghentikan Kegiatan Kekerasan Politik. “Dan barangkali kami juga harus melaporkan hal ini kepada Pemimpin Negara bagaimana baiknya kita Berjuang Bersama Perkara Hukum Hukum seperti Hambali,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Wacanakan Pembebasan Mantan Pemimpin JI Hambali Di Guantanamo