loading…
Mantan Wakil Ri Jusuf Kalla (JK) mengingatkan bahwa polemik sengketa kepemilikan empat pulau yang melibatkan Provinsi Aceh Bersama Sumatera Utara (Sumatera Utara) itu harus Dari Sebab Itu pembelajaran. Foto/Achmad Al Fiqri
JK pun mengingatkan pemerintah perlu Untuk mengkaji dan mempelajari suatu Aturan Sebelumnya menetapkannya. “Dari Sebab Itu Untuk kita semua ini pembelajaran. Ini Tindak Kejahatan yang pertama Sesudah 20 tahun yang lalu bahwa apabila ingin Memutuskan keputusan, kita harus membaca betul Undang-Undang, umpamanya Undang-Undang Aceh, MoU Helsinki,” ujar JK Di ditemui Ke kediamannya, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
JK mengatakan, pemerintah juga perlu berkonsultasi Bersama Kelompok Aceh Sebelumnya Memutuskan keputusan. “Sebab Ke situ jelas apabila ingin Memutuskan, pemerintah ingin membuat keputusan atau apa tentang yang berhubungan Bersama Aceh, harus Bersama sepengetahuan dan konsultasi dan persetujuan daripada Pemerintah Aceh. Nah ini tidak dilakukan,” katanya.
Baca juga: Alasan Prabowo Cepat Akhiri Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumatera Utara: Supaya Nggak Bikin Ramai Lagi
Terlepas Bersama itu, ia bersyukur, polemik 4 pulau ini bisa berakhir. JK pun menila, Tindak Kejahatan ini menjadi pembelajaran Untuk pemerintah Untuk Memutuskan keputusan.
“Tapi alhamdulillah ini selesai. Ini pembelajaran Untuk si pemerintah bahwa Sebelumnya Memutuskan tindakan-tindakan itu harus juga memahami sejarah, memahami undang-undang itu sendiri. Sebab kalau tidak ini bisa menimbulkan masalah besar Untuk kita semua,” ucap JK.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mendagri Revisi Kepmendagri soal Kepemilikan 4 Pulau, Jusuf Kalla: Dari Sebab Itu Pembelajaran