loading…
Keberadaan kayu gelondongan yang terdampar dan terbawa Bencana Alam Hingga sejumlah Sumatera dan kini masih menumpuk Hingga beberapa kabupaten Hingga Provinsi Aceh dinilai menghambat upaya Penyembuhan pascabencana. Foto/SindoNews
Wakil Ketua Lembaga Legis Latif Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Saan Mustopa mengungkapkan sejumlah bupati Hingga Aceh menyampaikan ketakutannya Untuk memanfaatkan atau membersihkan kayu tersebut. Mereka takut Akansegera berdampak Ke persoalan hukum.
“Lantaran ada kekhawatiran kalau kayu itu ditangani, dibersihkan, dan sebagainya, takut nanti ada masalah,” ujar Saan dikutip Minggu (4/1/2026).
Baca juga: Pemerintah Izinkan Warga Aceh dan Sumatera Gunakan Kayu Gelondongan Pascabanjir
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lembaga Legis Latif Minta Status Kayu Gelondongan Segera Diputuskan











