Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) menetapkan tiga orang sebagai Individu Terduga atas Tindak Kejahatan dugaan Kejahatan Keuangan Yang Berhubungan Didalam proyek kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara Didalam ASDP Indonesia Ferry Di 2019-2022. Foto/Jonathan Simanjuntak
Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024 Ira Puspadewi (IP), Direktur Pendesainan dan Pembaruan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM), dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Adi (MYA).
“Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa Di para Individu Terduga tersebut yaitu Berencana melakukan penahanan Di Individu Terduga IP, MYA, dan HM,” kata Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Di jumpa pers Hingga kantornya, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Ketiganya juga langsung ditampilkan Di ekspos Tindak Kejahatan yang dilakukan KPK Di Kamis (12/2/2025) malam. Ketiganya yang sudah mengenakan rompi berwarna oranye itu pun langsung ditahan Pada 20 hari. “Dilakukan penahanan Pada 20 hari,” pungkasnya.
Lembaga antirasuah itu menilai terdapat kerugian Negeri mencapai Rp893.160.000.000 (Rp893 miliar) atas transaksi akuisisi itu. Akan Tetapi demikian, angka pasti kerugian Negeri masih dihitung.
Sebagai informasi, KPK memulai penyidikan itu Sebelum medio Juli 2024. Tindak Kejahatan dugaan Kejahatan Keuangan ini berkaitan Didalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara Didalam ASDP Indonesia Ferry Di 2019-2022.
KPK menyebut nilai proyek Didalam kerja sama itu mencapai Rp1,3 triliun. Adapun KPK juga menilai ada kerugian Negeri Didalam proyek tersebut, hanya saja angka pasti nilainya masih didalami.
Pada proses penyidikan KPK sempat mencegah empat orang Bagi pergi Hingga luar negeri Pada enam bulan. Keempat orang itu adalah tiga Didalam pihak ASDP dan satu Didalam pihak swasta.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Konsisten 3 Mantan Direksi ASDP Yang Berhubungan Didalam Tindak Kejahatan Dugaan Kejahatan Keuangan Akuisisi