Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemlu, Abdul Kadir Jailani Di diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) bertajuk ‘Menakar Dampak Konflik Timur Di Bagi Indonesia’, Senin (3/6/2024). Foto/Istimewa
“Indonesia selalu konsisten mendukung kemerdekaan Palestina, kami menghendaki Two State Solution Di parameter internasional,” ujar Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemlu, Abdul Kadir Jailani Di diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) bertajuk ‘Menakar Dampak Konflik Timur Di Bagi Indonesia’, Senin (3/6/2024).
Jailani menegaskan Two State Solution yang diinginkan Indonesia Memiliki tiga parameter utama. Pertama, kata dia, Indonesia Mengharapkan berdirinya Negeri Palestina yang berdaulat Di batas Negeri. Upaya ini telah dilakukan Indonesia Dari puluhan tahun silam.
“Paling tidak batas Negeri yang ada Sebelumnya Pertempuran 1967, itu posisi kita. Termasuk juga posisi Palestina Di perundingan,” paparnya.
Lalu kedua, Indonesia juga menghendaki penghentian pembangunan pemukiman warga Israel Di West Bank dan Gaza. Menurut dia, upaya pembangunan pemukiman tersebut harus segera dihentikan.
“Kelompok internasional sangat prihatin Sebab kita ketahui bahwa Israel terus secara masif melaakukan pembangunan pemukiman Yahudi Di Daerah Westbank secara masif. Dan itu yang kita tidak kehendaki,” tuturnya.
Berikutnya, mengembalikan Di penuh hak-hak Bagi Orang Terlantar Palestina akibat peristiwa Di 1948. Di mana ratusan ribu warga Palestina terusir Di tanah kelahiran mereka Dari kejadian itu.
“Kita ketahui Di peristiwa Naba Di 1948, lebih Di ratusan ribu orang Palestina telah terusir Di kota-kota dan desa-desanya. Mereka menuntut Memiliki akses kembali Pada tanah,” jelasnya.
Berikutnya, Merangsang upaya agar Yerusalem sebagai ibu kota Negeri Palestina. Indonesia maupun beberapa Negeri lain telah mengecam berkali-kali Pada keputusan sepihak Amerika Serikat yang mengakui pemindahan ibu kota Israel Di Tel Aviv Di Yerusalem.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komitmen Indonesia Dorong Solusi Dua Negeri Bagi Kemerdekaan Palestina