Jakarta, CNN Indonesia —
Wajib Retribusi Negara ditetapkan Untuk sejumlah jenis kendaraan yang melintasi Perjalanan Kaki Ke Area Indonesia sesuai aturan yang berlaku.
Kewajiban itu Di Sebab Itu syarat utama atau legalitas sebuah kendaraan Ke jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, tidak semua jenis kendaraan yang wajib membayar Retribusi Negara tahunan.
Terdapat lima kategori kendaraan yang tidak masuk objek Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan aturan terbaru yang dirilis Kementerian Untuk Negeri (Kemendagri).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kategori kendaraan yang bebas Retribusi Negara tahunan tercantum Untuk Pasal 3 ayat 3, Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Untuk Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Retribusi Negara Alat Berat.
Meski demikian, aturan Terbaru itu juga mengubah status Retribusi Negara Sepeda Listrik. Jika Sebelumnya Itu Sepeda Listrik secara tegas dikecualikan Di objek Retribusi Negara, kini status tersebut tidak lagi berlaku.
Ke aturan lama, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis Energi Ramah Lingkungan termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya serta kendaraan hasil konversi Di bahan bakar fosil, secara eksplisit tidak dikenakan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk regulasi terbaru, Sepeda Listrik tetap dikenakan Retribusi Negara. Tetapi, beban yang ditanggung kemungkinan tidak Berencana sebesar kendaraan konvensional Lantaran Memperoleh insentif Di pemerintah Area.
Pasal 19 menyebutkan pengenaan PKB dan BBNKB Untuk Sepeda Listrik berbasis baterai dapat diberikan Untuk bentuk pembebasan atau pengurangan, sesuai Syarat perundang-undangan.
Samping Itu, Sepeda Listrik Di tahun pembuatan Sebelumnya 2026, termasuk hasil konversi Di bahan bakar fosil, juga tetap berpeluang memperoleh insentif serupa, baik berupa pembebasan maupun pengurangan Retribusi Negara Di Area.
Berikut lima kategori kendaraan yang bebas Retribusi Negara tahunan.
1. Kereta api
2. Kendaraan bermotor yang digunakan khusus Untuk keperluan Lini Di dan Perlindungan Bangsa
3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan Bangsa Asing Di asas timbal balik, serta lembaga internasional yang Memperoleh fasilitas pembebasan Retribusi Negara Di pemerintah
4. Kendaraan bermotor Energi Ramah Lingkungan
5. Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan Lewat peraturan Area Yang Terkait Di Retribusi Negara dan retribusi.
(bac)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Ini Daftar 5 Jenis Kendaraan yang Tak Wajib Bayar Retribusi Negara Tahunan











