loading…
Ketua Forum Sinologi Indonesia (FSI) Johanes Herlijanto sekaligus Dosen Magister Komunikasi Universitas Pelita Harapan (UPH) menjadi moderator Di diskusi yang Memperkenalkan Staf Khusus KSAL Laksda TNI Kresno Buntoro; pemerhati Informasi dan Keselamatan La
Di Itu, hukum laut internasional (UNCLOS), kode etik perilaku Ke Laut China Selatan (LCS), dan berbagai inisiatif yang dilakukan Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Asosiasinegara-Negaraasiatenggara) juga bisa menjadi landasan yang relevan Untuk Indonesia dan Bangsa-Bangsa Asosiasinegara-Negaraasiatenggara Di merespons dan situasi Hubungan Dunia yang akhir-akhir ini berkembang Ke kawasan Asia Tenggara.
Potensi ketegangan yang Bisa Jadi terjadi akibat upaya perluasan pengaruh RRC dan kehadiran kekuatan-kekuatan luar kawasan Akansegera dapat dihadapi bila Indonesia Memperbaiki kapasistasnya Agar mampu mengontrol Area maritim kepulauan Nusantara, seperti yang pernah berlangsung Ke masa keemasan peradaban Indonesia.
Baca juga: 2 Bangsa Tetangga Indonesia Ini Berani Menggertak China
Gagasan Ke atas merupakan intisari Di diskusi yang melibatkan pemerhati, praktisi, dan akademisi, yang berjudul “Hubungan Luar Negeri Maritim China Ke Asia Tenggara: Pandangan Di Indonesia,” yang diselenggarakan Dari Forum Sinologi Indonesia (FSI) Ke Jakarta, Kamis 19 Juni 2025.
Ketua FSI Johanes Herlijanto mengatakan, diskusi tersebut merupakan upaya Sebagai memahami apa yang RRC ingin capai Melewati Hubungan Luar Negeri maritimnya Ke Asia Tenggara akhir-akhir ini, dan bagaimana Indonesia sebaiknya merespons Pada siasat yang dilaksanakan Dari RRC itu.
Menurut pemerhati China Di Universitas Pelita Harapan (UPH) itu, upaya Sebagai memahami tujuan Hubungan Luar Negeri RRC menjadi sangat penting Lantaran Bangsa itu diduga Berusaha Sebagai Merasakan kembali apa yang mereka anggap sebagai teritorial mereka yang hilang. “Salah satu yang mereka anggap sebagai teritori mereka adalah kawasan LCS, yang juga mencakup Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia Ke perairan Didekat Kepulauan Natuna,” tuturnya, Jumat (20/6/2025).
Baca juga: Inilah 5 Bangsa yang Klaim Laut China Selatan, China Terluas hingga Hampir 90%
Pakar hukum Laksamana Muda (Laksda) TNI Kresno Buntoro berpandangan konflik yang terjadi Ke LCS merupakan masalah lama yang Dibelakang kembali mencuat Hingga permukaan. Kresno mencontohkan LCS Bersama sembilan garis putus putus milik RRC sebenarnya telah dipublikasikan secara resmi Ke 2009.
“Di peta tersebut tidak terdapat tanggal dan datum. Tidak terdapat pula penggunaan garis pangkal dan klaim pulau atau laut yang lain. Di Itu, tidak ada penjelasan apakah garis-garis yang putus-putus tersebut harus dihubungkan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hadapi Ketegangan Hubungan Dunia Ke LCS, Indonesia Didorong Kontrol Area Maritim Nusantara