loading…
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Di Berencana ditahan Di Rutan KPK. Foto/Yudistiro Pranoto
Menurut Komisioner Komisi Kejaksaan Nurokhman, permohonan praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga Negeri sebagai instrumen kontrol Pada tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH).
“Akan Tetapi demikian harus kita ketahui bahwa putusan prapid nantinya tidak menentukan bersalah atau tidaknya seseorang, melainkan menguji legalitas tindakan Didalam APH, Di Kontek Sini penyidik baik Di kejaksaan maupun Di kepolisian. Tentunya kita harus menghormati proses tahapan yang sudah diatur Di hukum Kegiatan,” ujar Nurokhman dikutip Didalam YouTube SindoNews, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga: Reformasi Kejaksaan Mendesak, Peristiwa Pidana Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Harus Diusut Tuntas
Nurokhman mengatakan, Dari awal Komisi Kejaksaan telah membentuk Regu khusus Untuk melakukan proses pengawalan Perkara Pidana ini agar dijalankan sesuai Didalam hukum Kegiatan. Pihaknya kemarin juga telah berkoordinasi Didalam Regu 9, Agar proses yang berjalan Sampai Sekarang terus dimonitor.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan, Komisi Kejaksaan: Sudah Diatur Hukum Kegiatan











