loading…
Mantan Wakapolri yang kini menjadi Anggota Komisi III Lembaga Legis Latif Adang Daradjatun. Foto: Dok Lembaga Legis Latif
Bila Di proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, Adang mendesak polisi Untuk menegakkan hukum secara tegas sesuai Syarat peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan, Negeri punya tanggung jawab Untuk melindungi anak Di segala bentuk ekspoitatif.
“Negeri Memiliki kewajiban Untuk melindungi anak Di segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka. Apabila terdapat unsur pidana, tentu harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Adang Di keterangan tertulis yang dikutip, Senin (3/8/2026).
Baca juga: Bigmo Promosi Vape Hingga Anak Di Bawah Umur, Sahroni: Jelas Melanggar Hukum, Harus Ditangkap!
Dia menilai, perkembangan Ilmu Pengetahuan dan media sosial telah membuka ruang promosi yang Lebihterus luas. Untuk itu, ia menginbau para kreator konten harus memahami kebebasan berekspresi tidak dapat mengesampingkan tanggung jawab hukum dan moral, terutama ketika melibatkan anak Di bawah umur.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Wakapolri Desak Polisi Usut Tuntas Tindak Kejahatan Bigmo Ajak Anak Di Bawah Umur Promosikan Vape











