Respons Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat soal Biaya MBG Harus Dipisah Di Biaya Pembelajaran

loading…

Petugas SPPG menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Biaya Makan Bergizi Gratis ( MBG ) harus dipisah Di Biaya Pembelajaran Untuk APBN paling lambat tahun 2028. Respons pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat diulas Ke artikel ini.

Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Yang Terkait Di Inisiatif MBG. MK memerintahkan agar Biaya Inisiatif tersebut dipisahkan Di pos Biaya Pembelajaran Untuk penyusunan Biaya Pendapatan dan Belanja Negeri ( APBN ) Ke tahun-tahun berikutnya, paling lambat 2028.

Putusan tersebut dibacakan Untuk Peristiwa Pidana Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama enam pemohon lainnya Ke Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7/2026). “Mengabulkan permohonan pemohon Sebagai sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis (30/7/2026).

Mahkamah Mengungkapkan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tetap konstitusional, tetapi hanya berlaku Sebagai APBN Tahun Biaya 2026. Adapun paling lambat tahun 2028, biaya Inisiatif MBG yang bukan merupakan komponen utama Pembelajaran harus dipisahkan Di Biaya operasional penyelenggaraan Pembelajaran.

Baca Juga: MK Perintahkan Biaya MBG Dipisah Di Pos Pembelajaran Paling Lambat 2028

“Mengungkapkan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Aturantertulis 17/2025 tidak bertentangan Di Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945 dan Memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ‘hanya berlaku Sebagai Biaya Pendapatan dan Belanja Negeri Tahun Biaya 2026 Agar Sebagai Biaya Pendapatan dan Belanja Negeri tahun-tahun berikutnya Biaya Inisiatif makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama Pembelajaran dipisah atau tidak menjadi Dibagian Di Biaya operasional penyelenggaraan Pembelajaran dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat Untuk Biaya Pendapatan dan Belanja Negeri Tahun Biaya 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun Sebelum Putusan a quo diucapkan’,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Kamis (30/7/2026).

Untuk pertimbangannya, Mahkamah mencatat pemerintah Membagikan Biaya Pembelajaran sebesar Rp769,1 triliun atau sekurang-kurangnya 20 persen Di APBN Ke 2025. Di jumlah tersebut, Rp223,6 triliun dialokasikan Sebagai Inisiatif MBG Untuk peserta didik.

“Bahwa apabila disimulasikan Biaya Pembelajaran yang dialokasikan Sebagai penyelenggaraan Inisiatif MBG dikeluarkan hari pos Biaya Pembelajaran maka persentase keseluruhan Biaya Pembelajaran sekurang-kurangnya 20% Di APBN menjadi tidak tercapai,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Mahkamah menegaskan bahwa Biaya Pembelajaran minimal 20 persen Di APBN semestinya diprioritaskan Sebagai komponen utama Pembelajaran yang berkaitan langsung Di penyelenggaraan Pembelajaran, seperti penyediaan lembaga Pembelajaran, tenaga pendidik yang kompeten dan profesional, serta sistem kurikulum yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Respons Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat soal Biaya MBG Harus Dipisah Di Biaya Pembelajaran