Bukan Masalah Berani atau Tidak

loading…

KPK Mengungkapkan pemanggilan saksi Untuk proses penyidikan bukan berdasarkan berani atau tidak. Hal itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein merespons pemanggilan Menhut Raja Juli Antoni. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Mengungkapkan pemanggilan saksi Untuk proses penyidikan bukan berdasarkan berani atau tidak berani. Hal itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein merespons kans pemanggilan Pejabat Tingginegara Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi Untuk Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan Di Kuantan Singingi (Kuansing).

“Bahwa ukuran kami melaksanakan penyidikan penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani begitu ya,” ujar Taufik dikutip Sabtu (1/8/2026).

Baca juga: KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby Bersama Menhut Raja Juli

Menurut dia, pemanggilan saksi berdasarkan kebutuhan penyidik, bukan atas desakan publik. “Kita juga bukan Sebagai ditantang-tantang seperti itu gitu, tapi betul-betul memang Di prosesnya kita melakukan due process of law-nya. Karena Itu betul murni adalah kecukupan alat bukti,” ujarnya.

Perkara Pidana dugaan Penyuapan yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditengah fokus mengusut besaran uang yang dipungut dan verifikasi Produk bukti yang disita.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bukan Masalah Berani atau Tidak