Terdapat perbedaan versi Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Bersama pengacara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengenai Produk-Produk yang disita penyidik lembaga antirasuah tersebut. Foto/Riyan Rizki Roshali
Kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy mengungkapkan Produk yang disita penyidik KPK tersebut bukan hanya handphone (HP) milik Hasto. Dia menjelaskan, penyitaan tersebut bermula Di Kusnadi berada Di lobi Gedung Merah Putih KPK ketika mendampingi Hasto diperiksa.
Di duduk Di lobi, kata Ronny, Kusnadi dipanggil Bersama penyidik KPK bernama Rosa Purba Bekti yang memakai masker dan memakai Penutupkepala. Lalu, Rosa menyampaikan bahwa Kusnadi dipanggil Hasto Di lantai dua.
“Ternyata Sesudah sampai Di lantai dua, dilakukan penggeledahan, Lalu juga dilakukan penyitaan Pada Produk milik Saudara Kusnadi dan handphone Mas Hasto Kristiyanto,” ujarnya Di melaporkan Rosa Purba Bekti Di Dewas KPK, Senin (10/6/2024) malam.
Ronny pun menjelaskan beberapa Produk yang disita. “Dua handphone milik Mas Hasto Kristianto, dan satu handphone milik Saudara Kusnadi dan juga ATM milik Saudara Kusnadi,” kata Ronny.
Ronny pun mengaku heran Bersama penyitaan benda-benda tersebut. Pasalnya, ia mengklaim Produk yang disita termasuk Bacaan catatan tidak ada kaitannya Bersama Perkara Pidana Hukum penyidikan yang Di ini Lagi dilakukan KPK.
“Catatan yang disita juga itu adalah Bacaan, catatan pribadi, Yang Terkait Bersama Bersama agenda PDI Perjuangan. Dan Kami keberatan Untuk Kontek Sini, Sebab itu merupakan agenda partai yang Di Untuk catatan tersebut yang ikut juga Di sita,” ujarnya.
Sambil Itu, Anggota Skuat Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan Produk milik Hasto yang disita adalah satu buah HP, sebuah catatan, dan jadwal agenda Untuk Sekjen PDIP tersebut. “Ada satu handphone, Lalu catatan dan juga agenda milik saksi H yang disita,” kata Budi kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Budi menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan Pada Hasto yang dilakukan Bersama penyidik KPK sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). “Termasuk ketika melakukan penyitaan alat komunikasi ataupun HP, sudah disertai Bersama surat perintah penyitaan. Artinya, segala prosedur yang memang mesti dilakukan Bersama teman-teman penyidik, itu sudah firm dilakukan,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Beda Versi KPK Bersama Pengacara Hasto soal Produk Disita Penyidik











