Merujuk Putusan MA, Komisi Pemilihan Umum Bakal Revisi Aturan Usia Kandidat Kepala Lokasi

Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Akansegera mengubah aturan soal usia pencalonan kepala Lokasi Di Pemilihan Kepala Daerah Serentak Serentak 2024. Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Akansegera mengubah aturan soal usia pencalonan kepala Lokasi Di Pemilihan Kepala Daerah Serentak Serentak 2024. Diubahnya aturan itu merujuk Di putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Idham Holik mengungkapkan, lembaganya bekerja sesuai Di peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, kata dia, putusan MA merupakan produk hukum yang Memiliki kekuatan hukum final dan mengikat.

“Untuk penyelenggaraan Pemungutan Suara Nasional ataupun Pemilihan Kepala Daerah Serentak kami harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Idham menjelaskan aturan itu nantinya Akansegera dipublikasikan ketika pihaknya telah selesai melakukan tahapan harmonisasi. “Nanti Di waktunya, apabila rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang pencalonan kepala Lokasi Setelahnya selesai melewati proses Pertemuan harmonisasi peraturan perundang-undangan kami Akansegera segera publikasikan,” sambungnya.

Sebelumnya Itu, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia Kandidat kepala Lokasi minimal 30 tahun dicabut. Putusan itu tertuang Untuk Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Ketua Majelis Yulius Di Anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono.

Sebagai informasi, batas usia minimal Kandidat kepala Lokasi yang tertuang Untuk Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA Mengungkapkan bahwa itu bertentangan Di Perundang-Undangan Nomor 10 Tahun 2016.

Untuk putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Calon Gubernur dan cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung Sebelum penetapan Kandidat menjadi Setelahnya pelantikan. Atas dasar itu, MA meminta Komisi Pemilihan Umum mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Merujuk Putusan MA, Komisi Pemilihan Umum Bakal Revisi Aturan Usia Kandidat Kepala Lokasi