Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina melakukan audiensi Di Kompolnas Yang Berhubungan Di Peristiwa Pidana Hukum dugaan Kekerasa Ndalamrumah Tangga perempuan bernama Dessy, Di mantan suaminya yang merupakan oknum pejabat Negeri. Foto/Riana Rizkia
Pasalnya, laporan yang dilayangkan Di 2022 Di Dessy ditutup Di Polda Riau setahun setelahnya, Lantaran Dikatakan kekurangan bukti-bukti. “Kami minta Di Kompolnas Memberi rekomendasi kepada Polda Riau (agar) Peristiwa Pidana Hukum ini dibuka kembali,” kata Jeannie Di Kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Sebelumnya audiensi Di Kompolnas, RPA Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang Untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu juga telah mengirimkan Regu hukum Di Polda Riau. Di sana, kata Jeannie, Regu hukum RPA Partai yang dipimpin Di Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo itu turut menyertakan bukti Mutakhir.
“Waktu terakhir kami mengutus RPA Perindo Di Polda Riau, itu Di proses Untuk dibukakan kembali, kami pertegas supaya kalau mereka bilang ditutup Lantaran kekurangan bukti atau apa, yang jelas Peristiwa Pidana Hukum itu dibukakan kembali kalau ada bukti-bukti Mutakhir,” katanya.
“Kami sudah Memberi bukti-bukti yang Mutakhir, Pada hukum kami sudah berangkat Di Polda Riau Untuk Memberi bukti-bukti Mutakhir supaya Peristiwa Pidana Hukum ini dibuka kembali,” sambungnya.
Jeannie berharap, bukti Mutakhir tersebut dapat memperkuat Peristiwa Pidana Hukum itu dibuka dan diusut kembali.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Audiensi Di Kompolnas, RPA Perindo Minta Peristiwa Pidana Hukum Kekerasa Ndalamrumah Tangga Di Oknum Pejabat Negeri Dibuka Lagi











