Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai, sistem pengawasan Melewati Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Bangsa (LHKPN) masih Memperoleh kelemahan. Foto/SINDOnews
Hal itu disampaikan Alex Pada Diskusi kerja (raker) bersama Komisi III Wakil Rakyat RI Ke ruang Diskusi Komisi III Wakil Rakyat RI Ke Kompleks Legislatif Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).
“Nah sampai sekarang LHKPN itu masih ada kelemahan bapak ibu sekalian, Sebab enggak ada Hukuman Politik, kalau isi enggak benar itu enggak ada Hukuman Politik,” kata Alex.
Alex pun menilai, para penyelenggara Bangsa melaporkan LHKPN hanya sebatas Untuk memenuhi persyaratan administratif belaka. Salah satunya para anggota Wakil Rakyat, DPRD, hingga Dewan Perwakilan Daerah.
“Karena Itu ya seolah-olah hanya sekadar memenuhi persyaratan administratif, misalnya nanti kan seluruh anggota Wakil Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, kan wajib sampaikan LHKPN. Saya lihat, Bisa Jadi hanya sebatas memenuhi persyaratan administratif. Tetapi apakah laporan itu benar atau tidak? Itu Bisa Jadi perlu diteliti Lebih Jelas,” ucap Alex.
Menurutnya, Syarat Hukuman Politik perlu diatur. Tujuannya, Untuk Mendorong integritas Untuk para penyelenggara Bangsa.
“Saya pikir kalau ada Hukuman Politik administratif kalau LHKPN tidak benar, Bisa Jadi enggak Karena Itu dilantik atau dilantik atau gimana lah, saya enggak tahu. Supaya apa? Ini Untuk Mendorong integritas Untuk teman-teman anggota Wakil Rakyat, DPRD, dan penyelenggara Bangsa yang lain.
“Harus didorong supaya pelaporan LHKPN ini ada sanksinya Kendati tidak pidana, tetapi administratif,” tandasnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Sebut LHKPN Masih Ada Kelemahan Sebab Enggak Ada Hukuman Politik











