KPK membenarkan menyita handphone milik Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, Pada pemeriksaan sebagai saksi Di Perkara Pidana Hukum dugaan Penyuapan Harun Masiku. Foto/Riyan Rizki/SINDOnews
“Penyitaan handphone milik saudara H adalah Dibagian Di kewenangan penyidik Di rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Ia menjelaskan, pihaknya sempat menanyakan keberadaan HP milik Hasto Pada diperiksa. Setelahnya Itu, Hasto pun menjawab HP miliknya berada Hingga stafnya.
“Penyidilk meminta staf Di saksi H dipanggil, dan Setelahnya dipanggil, penyidik menyita Produk Internasional bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H,” ujar dia.
Lebih jauh, Budi menegaskan, penyitaan HP milik Hasto merupakan Produk Internasional bukti elektronik Di Perkara Pidana Penyuapan. Maka Itu, penyidik Memperoleh wewenang Untuk melakukan penyitaan.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto rampung diperiksa Di penyidik KPK Yang Berhubungan Di Perkara Pidana Hukum dugaan suap Yang Berhubungan Di pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Lembaga Legis Latif Di Individu Terduga Harun Masiku. Ia mengaku HP miliknya disita KPK.
Hasto mengaku belum dimintai keterangan mengenai substansi Perkara Pidana Harun Masiku. Dia langsung meminta pemeriksaan Hingga akhir lantaran keberatan atas penyitaan handphone miliknya Di penyidik KPK.
“Pemeriksaan saya belum masuk pokok Perkara Pidana Sebab Hingga Ditengah-Ditengah itu Setelahnya Itu staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya Untuk bertemu Di saya, tapi Setelahnya Itu tasnya dan handphone atas nama saya disita,” kata Hasto kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Ia mengaku, pihaknya sempat berdebat Yang Berhubungan Di penyitaan yang dilakukan Di penyidik KPK tersebut. “Sebab sepengatahuan saya sebagai saksi Hingga Di KUHAP saya berhak Untuk didampingi penasihat hukum. Setelahnya Itu akhirnya saya memutuskan pemeriksaan nantinya dilanjutkan Ke kesempatan lain,” ujar dia.
“Setelahnya Itu ada handphone yang disita dan saya Mengungkapkan keberatan atas handphone tersebut. Sebab segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum Peristiwa pidana,” tutupnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Benarkan Sita HP Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK: Kewenangan Penyidik











