Ketua MK Suhartoyo memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) Sebagai melakukan rekapitulasi ulang surat suara Sebagai pileg Hingga Distrik Sentani, Dapil Papua 3. Foto/SINDOnews
MK menimbang bahwa telah terjadi perbedaan Antara formulir model C hasil Bersama formulir model D hasil kecamatan.
“Amar putusan Untuk provinsi Berkata sah petikan putusan nomor 17-01-05-33/PS/PHPU.Lembaga Legis Latif-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan Untuk bidang terbuka Sebagai umum Di tanggal 21 Mei 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo Pada membacakan putusan Hingga Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Untuk putusannya, pertama MK menolak eksepsi Termohon dan eksepsi para Pihak Yang Terkait Bersama berkenaan Bersama kewenangan MK. Kedua, MK mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi para Pihak Yang Terkait Bersama sepanjang DPRK Jayapura Dapil Kota Jayapura 4 berkenaan Bersama permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
“Untuk pokok permohonan, satu mengabulkan permohonan Pemohon Sebagai sebagian. Dua Berkata hasil perolehan suara Organisasi Politik dan Kandidat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua sepanjang hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 Hingga Distrik Sentani harus dilakukan rekapitulasi suara ulang,” tegas Suhartoyo.
Tiga, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pemimpin Negara dan Wakil Pemimpin Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang perolehan suara Sebagai pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3.
Empat, kata Suhartoyo, memerintahkan Lembaga Negara in casu Lembaga Negara Provinsi Papua Sebagai melakukan rekapitulasi suara ulang Hingga Distrik Sentani Pada perolehan seluruh Organisasi Politik Sebagai pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 Bersama terlebih dahulu menyandingkan formulir model C hasil Bersama formulir formulir model D hasil kecamatan Di seluruh TPS Hingga Distrik Sentani. Untuk hal terjadi perbedaan Antara formulir model C hasil Bersama formulir model D hasil kecamatan maka termohon harus berpedoman Di formulir model hasil Untuk jangka waktu paling lama 21 hari Sebelum pengucapan putusan a quo.
“Lima, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Sebagai menggabungkan hasil rekapitulasi suara ulang dimaksud Bersama hasil perolehan suara Sebagai pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah pemilihan Papua 3 yang tidak dibatalkan Dari Mahkamah serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” papar Suhartoyo.
Enam, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Sebagai melakukan supervisi Untuk rangka pelaksanaan amar putusan ini. Tujuh, memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemiliu (Pengawas Pemilihan Umum) Sebagai melakukan pengawasan dan pelaksanaan Untuk pelaksanaan amar putusan ini.
Delapan, memerintahkan kepada Polri atau jajarannya Sebagai melakukan pengamanan proses rekapitulasi surat perikatan suara ulang sesuai Bersama kewenangannya.
“Sembilan, menolak permohonan pemohon Sebagai selain dan selebihnya,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Perintahkan Rekapitulasi Ulang Pileg Hingga Distrik Sentani Dapil Papua 3











