Jakarta –
Pengesahan Undang-undang Keadaan Ibu dan Anak (Kendaraan Kia) disambut Didalam baik Dari Komunitas Indonesia. Undang-undang ini bertujuan Sebagai Meningkatkan Keadaan ibu dan anak Di fase 1.000 hari pertama kehidupan.
Salah satunya adalah pasal mengenai cuti melahirkan Bagi seorang wanita pekerja. Pasal 4 Perundang-Undangan Kendaraan Kia menyebutkan seorang ibu yang Terbaru saja melewati proses persalinan berhak Merasakan minimal cuti tiga bulan dan maksimal enam bulan Didalam Syarat. Perundang-Undangan itu juga mengatur seorang ibu yang Untuk cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan Untuk pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya. Termasuk Merasakan upah penuh Sebagai 3 bulan pertama.
Beberapa Nilai Di Pasal 4 ayat 3 memuat bahwa setiap ibu yang bekerja berhak Merasakan:
Cuti melahirkan Didalam Syarat paling singkat tiga bulan pertama, dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat Kebugaran khusus yang dibuktikan Didalam surat keterangan Ahli Kebugaran.
Syarat Merasakan cuti 6 bulan
Di Perundang-Undangan Kendaraan Kia Ayat 5 Pasal 4, beberapa Kebugaran khusus yang membuat ibu bisa Merasakan cuti melahirkan hingga 6 bulan yakni:
– Ibu yang Merasakan masalah atau gangguan Kesejaganan, dan atau komplikasi pascapersalinan, serta keguguran.
– Anak yang dilahirkan Merasakan gangguan atau masalah Kesejaganan, dan atau kompilkasi.
cuti melahirkan hingga enam bulan hanya bisa didapat Dari ibu yang memang Memperoleh Kebugaran medis khusus Didalam dilampirkan bukti surat keterangan Ahli Kebugaran. Hal ini bisa didapat ibu agar beristirahat Didalam waktu yang lebih lama Setelahnya melahirkan.
Kebugaran khusus yang dimaksud meliputi ibu yang Merasakan gangguan masalah Kesejaganan, gangguan Kesejaganan, komplikasi pasca-persalinan atau keguguran. Atau anak yang dilahirkan Merasakan masalah Kesejaganan, gangguan Kesejaganan, dan komplikasi.
Di Pasal 4 Nilai B menyebutkan, “Waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai Didalam surat keterangan Ahli Kebugaran, Ahli Kebugaran kebidanan dan kandungan, atau bidan jika Merasakan keguguran.”
Di Di itu, pekerja wanita yang jalani masa cuti melahirkan tetap berhak Merasakan upat penuh Untuk tempat kerjanya Untuk empat bulan pertama. Sedangkan, dua bulan berikutnya Merasakan 75 persen upah Untuk tempat bekerja. Juga perlu digarisbawahi, wanita pekerja yang jalani hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan Untuk pekerjaannya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ini Syarat Ibu Bekerja Bisa Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan