Jakarta –
Kementerian Keadaan (Kemenkes) RI merespons usulan Pengurus Besar Ikatan Praktisi Medis Indonesia (PB IDI) Yang Terkait Bersama penetapan standar pendapatan minimum atau take home play Praktisi Medis umum dan Praktisi Medis spesialis yang bekerja Di fasilitas pelayanan Keadaan milik pemerintah.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Aji Muhawarman mengatakan usulan tersebut Akansegera menjadi salah satu pertimbangan Untuk kajian Keputusan Yang Terkait Bersama tenaga medis dan tenaga Keadaan (nakes) Ke Di.
“Menjadi pertimbangan Bagi kami Sebagai kajian Keputusan Bagi named dan nakes Ke Di. Akan Tetapi sampai Di ini belum ada pembahasan khusus Sebagai hal tersebut,” kata Aji Di dikonfirmasi detikcom Senin (31/8/2026).
Sebelumnya Itu, PB IDI mengusulkan adanya standar pendapatan minimum Bagi Praktisi Medis yang bekerja Di fasilitas Keadaan pemerintah. Usulan itu disampaikan Lewat surat bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 kepada Pejabat Tingginegara Keadaan, Pejabat Tingginegara Untuk Negeri, dan Pejabat Tingginegara Keuangan.
Untuk kajiannya, IDI mengusulkan standar pendapatan minimum berdasarkan waktu kerja normal, yakni 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan.
Sebagai Praktisi Medis umum Di puskesmas, IDI mengusulkan pendapatan minimum sebesar Rp 34,83 juta per bulan. Sambil Itu Praktisi Medis umum Di Fasilitas Medis diusulkan Merasakan sedikitnya Rp 30,83 juta per bulan.
Adapun Sebagai Praktisi Medis spesialis, standar pendapatan minimum yang diusulkan mencapai Rp 110,94 juta per bulan.
Skema tersebut dihitung berdasarkan ketersediaan waktu kerja Praktisi Medis dan tidak didasarkan Di jumlah pasien yang dilayani. Karenanya, pendapatan minimum diharapkan tetap diterima Praktisi Medis sesuai jam kerja tanpa bergantung Di volume pasien.
Selain standar pendapatan minimum, IDI juga mengusulkan tambahan insentif Bagi Praktisi Medis yang bekerja Di Daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, maupun Daerah yang Merasakan keterbatasan tenaga medis.
Praktisi Medis yang bertugas Di Daerah tersebut diusulkan memperoleh pendapatan setidaknya 50 persen lebih tinggi Untuk standar pendapatan minimum.
IDI juga mengusulkan penyesuaian standar pendapatan sekurang-kurangnya 10 persen setiap tahun Sebagai mempertahankan nilai riil pendapatan Pada Fluktuasi Harga dan biaya hidup.
Usulan lainnya adalah kepastian pembayaran jasa pelayanan paling lambat satu bulan Sesudah bulan pelayanan dilaksanakan.
PB IDI menilai standar pendapatan minimum tidak semata-mata berkaitan Bersama Keadaan Praktisi Medis, tetapi juga dapat menjadi Dibagian Untuk strategi menjaga keberlangsungan pelayanan Keadaan dan pemerataan tenaga medis Di Indonesia.
Sambil Itu, Kemenkes menegaskan bahwa hingga Di ini belum terdapat pembahasan khusus mengenai penetapan standar pendapatan minimum tersebut.
Artinya, usulan IDI masih berada Di tahap menjadi bahan pertimbangan Sebagai kajian Keputusan Yang Terkait Bersama tenaga medis dan tenaga Keadaan Ke Di.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kemenkes Respons Usulan IDI Gaji Minimum Praktisi Medis Rp 30-110 Juta, Begini Katanya











