Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bekas 2026


Jakarta, CNN Indonesia

Pembeli kendaraan bekas kini tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II Pada mengurus pergantian kepemilikan. Meski demikian, bukan berarti seluruh proses balik nama kendaraan bekas bebas biaya.

Penghapusan BBNKB II ini berlaku Ke seluruh provinsi Indonesia, mengacu Ke Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Untuk aturan tersebut, objek BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, atau ketika kendaraan masih berstatus Terbaru. Artinya, penyerahan kendaraan Untuk kedua kali dan seterusnya tidak lagi menjadi objek BBNKB.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan ini membuat biaya balik nama kendaraan bekas menjadi lebih ringan. Perubahan data kepemilikan juga Karena Itu lebih mudah Supaya pemilik kendaraan dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi, termasuk perpanjangan STNK.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan Tetapi, pemilik kendaraan bekas tetap perlu menyiapkan sejumlah biaya melakukan proses balik nama.

Biaya tersebut Antara lain Iuran Wajib dan penerimaan Bangsa bukan Iuran Wajib (PNBP) Untuk penerbitan dokumen kendaraan. Pemilik harus membayar penerbitan STNK, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), dan BPKB Terbaru.

Jika kendaraan berpindah Daerah administrasi, pemilik juga perlu membayar biaya mutasi.
Ke Samping Itu, kewajiban Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) pokok beserta opsen Untuk tahun berikutnya tetap berlaku. Apabila kendaraan masih Memperoleh tunggakan atau denda Iuran Wajib, kewajiban tersebut harus dilunasi.

Pemilik kendaraan juga tetap dikenakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Besarannya Di Rp143 ribu Untuk Kendaraan Pribadi dan Rp35 ribu Untuk sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.
Sesudah Itu, biaya penerbitan STNK ditetapkan Rp200 ribu Untuk Kendaraan Pribadi dan Rp100 ribu Untuk sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.

Untuk penerbitan TNKB atau pelat nomor, tarifnya Rp100 ribu Untuk Kendaraan Pribadi dan Rp60 ribu Untuk sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua. Sambil Itu biaya penerbitan BPKB Terbaru sebesar Rp375 ribu Untuk Kendaraan Pribadi dan Rp225 ribu Untuk sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.

Khusus kendaraan yang berpindah Daerah administrasi, biaya mutasi keluar Daerah Di Rp250 ribu Untuk kendaraan roda empat atau lebih dan Rp150 ribu Untuk kendaraan roda dua.

Biaya Sebelumnya Itu

Sebelumnya BBNKB II dihapus, pemilik kendaraan bekas yang ingin melakukan balik nama harus Menerbitkan biaya lebih tinggi.. Besarannya Di 1 persen Untuk harga beli kendaraan, tergantung merek dan tipe kendaraan.

Sebagai gambaran, Kendaraan Pribadi bekas Bersama harga Rp200 juta Sebelumnya Itu dikenakan BBNKB II Di Rp2 juta.

Bersama penghapusan BBNKB II, pemilik Kendaraan Pribadi bekas Bersama harga Rp200 juta dapat menghemat biaya Di Rp2 juta Untuk proses balik nama. Besaran penghematan Akansegera berbeda tergantung harga kendaraan yang dibeli.

Korlantas Polri Melewati situs resminya juga mengimbau Kelompok yang Terbaru membeli kendaraan bekas Untuk segera melakukan balik nama.

Langkah tersebut dilakukan agar data kepemilikan kendaraan tercatat sesuai identitas pemilik yang sah. Ke Samping Itu, balik nama dapat mempermudah pemilik ketika membutuhkan berbagai layanan administrasi kepolisian Ke Sesudah Itu hari.

(ryh/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bekas 2026

slot gacor terpercaya
server slot thailand
slot gacor mudah maxwin